
Selain Tak Adanya Aturan Dana Bantuan Purna Tugas, Pemko Medan Buka Soal Kepengurusan KORPRI Medan Kepada Ombudsman RI
Secara resmi, Pemko Medan menghadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa (18/10) dan dengan terbuka menyampaikan keterangan tentang penyebab belum dikukuhkannya kepengurusan KORPRI Medan, termasuk pengaduan terkait dana purna tugas dari organisasi ASN itu.
"Kita telah memenuhi undangan Ombudsman RI dan memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk soal jadwal pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan dan terkait dana purna tugas dari organisasi ini," tegas Inspektur Medan, Sulaiman Harahap yang mewakili Pemko Medan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu. Pertemuan ini diikuti oleh Asisten Utama Ombudsman RI Siska Widyawati, Asisten Pratama Ombudsman RI Paranata Adri, Asisten Pratama dan Durandara Tri Widigda itu. Sulaiman pun menyatakan hasil pertemuan yang berlangsung secara komunikatif dan penuh keterbukaan itu juga telah dituangkan dalam sebuah berita acara. Pada berita acara yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Keasistenan Resolusi Ombudsman RI Siska Widyawati, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis itu, disebutkan bahwa Pemko Medan akan melakukan konsolidasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Sumut dalam jangka waktu 14 hari guna menentukan waktu dan mempercepat proses pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan.
"Dalam berita acara itu juga disebutkan, setelah pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan akan dilakukan review AD/ART, termasuk soal pertimbangan mengenai dapat atau tidaknya diberikan dana bantuan purna tugas kepada PNS yang telah pensiun tahun 2019," papar Sulaiman. Sulaiman mengungkapkan, permintaan keterangan oleh Ombudsman RI ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Tutiarna Hutagalung yang telah pensiun dari Pemko Medan pada 2019. Dia menuntut dana purna tugas kepada KORPRI Medan. Sampai kini, sebut Sulaiman, tuntutan ini tidak bisa dipenuhi. "Penyebabnya, sejak beberapa tahun belakangan ini kepengurusan KORPRI Medan vakum. Selain itu, dalam AD/ART juga tidak ada diatur pemberian dana bantuan purna tugas," ucapnya. Sulaiman mengatakan, yang diatur dalam AD/ART adalah pemberian santunan bagi anggota yang kemalangan dan pemberian beasiswa kepada anak anggota yang berprestasi. Hal ini, lanjutnya, juga telah disampaikan secara terbuka kepada tim dari Ombudsman RI. Terkait penjadwalan pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan, Sulaiman mengatakan, pihaknya akan menjalankan hasil pertemuan sesuai yang tertuang dalam berita acara.
"Kita akan konsolidasi dengan Dewan Pengurus KORPRI Sumut untuk menjadwalkan pengukuhan. Sesuai dengan berita acara, kita diberi waktu selama 14 hari," sebutnya. Sulaiman juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam berita acara, pihaknya juga akan menyampaikan laporan perkembangan tentang masalah ini kepada Ombudsman RI. "Intinya, tidak ada yang kita tutup-tutupi, semuanya telah kita sampaikan secara terbuka kepada tim dari Ombudsman RI," tandas Sulaiman.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
"Kita telah memenuhi undangan Ombudsman RI dan memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk soal jadwal pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan dan terkait dana purna tugas dari organisasi ini," tegas Inspektur Medan, Sulaiman Harahap yang mewakili Pemko Medan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu. Pertemuan ini diikuti oleh Asisten Utama Ombudsman RI Siska Widyawati, Asisten Pratama Ombudsman RI Paranata Adri, Asisten Pratama dan Durandara Tri Widigda itu. Sulaiman pun menyatakan hasil pertemuan yang berlangsung secara komunikatif dan penuh keterbukaan itu juga telah dituangkan dalam sebuah berita acara. Pada berita acara yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Keasistenan Resolusi Ombudsman RI Siska Widyawati, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis itu, disebutkan bahwa Pemko Medan akan melakukan konsolidasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Sumut dalam jangka waktu 14 hari guna menentukan waktu dan mempercepat proses pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan.
"Dalam berita acara itu juga disebutkan, setelah pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan akan dilakukan review AD/ART, termasuk soal pertimbangan mengenai dapat atau tidaknya diberikan dana bantuan purna tugas kepada PNS yang telah pensiun tahun 2019," papar Sulaiman. Sulaiman mengungkapkan, permintaan keterangan oleh Ombudsman RI ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Tutiarna Hutagalung yang telah pensiun dari Pemko Medan pada 2019. Dia menuntut dana purna tugas kepada KORPRI Medan. Sampai kini, sebut Sulaiman, tuntutan ini tidak bisa dipenuhi. "Penyebabnya, sejak beberapa tahun belakangan ini kepengurusan KORPRI Medan vakum. Selain itu, dalam AD/ART juga tidak ada diatur pemberian dana bantuan purna tugas," ucapnya. Sulaiman mengatakan, yang diatur dalam AD/ART adalah pemberian santunan bagi anggota yang kemalangan dan pemberian beasiswa kepada anak anggota yang berprestasi. Hal ini, lanjutnya, juga telah disampaikan secara terbuka kepada tim dari Ombudsman RI. Terkait penjadwalan pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan, Sulaiman mengatakan, pihaknya akan menjalankan hasil pertemuan sesuai yang tertuang dalam berita acara.
"Kita akan konsolidasi dengan Dewan Pengurus KORPRI Sumut untuk menjadwalkan pengukuhan. Sesuai dengan berita acara, kita diberi waktu selama 14 hari," sebutnya. Sulaiman juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam berita acara, pihaknya juga akan menyampaikan laporan perkembangan tentang masalah ini kepada Ombudsman RI. "Intinya, tidak ada yang kita tutup-tutupi, semuanya telah kita sampaikan secara terbuka kepada tim dari Ombudsman RI," tandas Sulaiman.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan