Jumat, 03 Maret 2023, 20:35:06
Dibaca 2126 Kali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon Saat Ditemui di Ruang Kerjanya Mengungkapkan Bahwa Berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pemko Medan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Mengambil Sebuah Kebijakan Dengan Membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD), Kamis (2/3)