Awas, Jangan Buang Sampah Sembarangan! Januari 2024, Denda Rp 10 Juta Diterapkan
Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2...