Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp 5000, Pelajar Rp 3000
Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp.5000 untuk masyarakat umum. H...