BERITA :


Dukung Program MBG, Pemko Medan Ikuti Rakor Pembangunan SPPG

Dukung Program MBG, Pemko Medan Ikuti Rakor Pembangunan SPPG


Pemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Badan Gizi Nasional secara virtual terkait dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyediaan tanah ini salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rakor yang dipimpin Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan ini diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman melalui Command Center Pemko Medan, di Balai Kota, Senin (26/5/2025). Hadir mendampingi Sekda, Asisten Umum, Ferry Ichsan, Kadinkes Yuda Pratiwi Setiawan dan Plt Kepala BPKAD Evan Butong.

Dalam arahannya Pj Sekda Provinsi Sumut mengatakan Pemprov Sumut meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Hal tersebut dalam upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
 
“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” ucap Effendy Pohan.

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini.  Dirinya meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG.







Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan