
45 Orang Terima SK PPPK Tahap II, Wali Kota Medan Beri Amanat Untuk Bekerja Dengan Integritas
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 di lingkungan Pemko Medan, Senin (29/9/2025).
SK PPPK tersebut diberikan kepada 45 orang dengan rincian 28 orang guru, 5 orang tenaga kesehatan dan 12 orang tenaga teknis.
Upacara penyerahan SK PPPK tahap II yang berlangsung di halaman tengah Kantor Wali Kota Medan tersebut juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit, Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Medan Abdul Rahim, Plt Branch Manager Taspen Medan Akhmad Syahroni Yusuf, Pimpinan Perangkat Daerah, beserta para Camat sekota Medan.
Dalam amanatnya, Rico Waas menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian ASN Pemko Medan. Pertama, Integritas dan Loyalitas. ASN Pemko Medan di tuntut untuk bekerja dengan kejujuran, menjunjung tinggi etika serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Selanjutnya kedua Profesionalisme dalam bekerja dengan cara meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menjadi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
Lalu yang ketiga, tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Artinya setiap tindakan ASN harus memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
"Oleh karena itu saudara dituntut untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin dan dedikasi. Jadilah aparatur yang mengedepankan kepentingan masyarakat, mendukung program pembangunan kota, serta menjaga nama baik Pemko Medan,"ujar Rico Waas.
Selanjutnya, Rico Waas juga mengatakan penyerahan SK ini adalah perwujudan nyata dari proses panjang yang telah dilalui dengan penuh perjuangan, mulai dari seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga tahapan akhir yang telah membawa saudara resmi menjadi bagian dari aparatur Pemerintah Kota Medan.
"jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, jadikan amanah ini sebagai wadah untuk menorehkan prestasi dan sarana memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"pungkas Rico Waas.
Upacara penyerahan SK PPPK Tahap II TA 2024 di lingkungan Pemko Medan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemko Medan dengan Pengadilan Agama Kelas I A Medan Tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN Pemko Medan.
SK PPPK tersebut diberikan kepada 45 orang dengan rincian 28 orang guru, 5 orang tenaga kesehatan dan 12 orang tenaga teknis.
Upacara penyerahan SK PPPK tahap II yang berlangsung di halaman tengah Kantor Wali Kota Medan tersebut juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit, Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Medan Abdul Rahim, Plt Branch Manager Taspen Medan Akhmad Syahroni Yusuf, Pimpinan Perangkat Daerah, beserta para Camat sekota Medan.
Dalam amanatnya, Rico Waas menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian ASN Pemko Medan. Pertama, Integritas dan Loyalitas. ASN Pemko Medan di tuntut untuk bekerja dengan kejujuran, menjunjung tinggi etika serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Selanjutnya kedua Profesionalisme dalam bekerja dengan cara meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menjadi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
Lalu yang ketiga, tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Artinya setiap tindakan ASN harus memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
"Oleh karena itu saudara dituntut untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin dan dedikasi. Jadilah aparatur yang mengedepankan kepentingan masyarakat, mendukung program pembangunan kota, serta menjaga nama baik Pemko Medan,"ujar Rico Waas.
Selanjutnya, Rico Waas juga mengatakan penyerahan SK ini adalah perwujudan nyata dari proses panjang yang telah dilalui dengan penuh perjuangan, mulai dari seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga tahapan akhir yang telah membawa saudara resmi menjadi bagian dari aparatur Pemerintah Kota Medan.
"jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, jadikan amanah ini sebagai wadah untuk menorehkan prestasi dan sarana memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"pungkas Rico Waas.
Upacara penyerahan SK PPPK Tahap II TA 2024 di lingkungan Pemko Medan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemko Medan dengan Pengadilan Agama Kelas I A Medan Tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN Pemko Medan.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan