Hari jadi Kota Medan
Hari jadi Kota Medan diperingati tiap tahun sejak tahun 1970 dan pada mulanya ditetapkan jatuh pada tanggal 1 April 1909. Tetapi tanggal ini mendapat bantahan yang cukup keras dari kalangan pers dan beberapa orang ahli sejarah karena itu, Walikota membentuk panitia sejarah hari jadi Kota Medan untuk melakukan penelitian dan penyelidikan.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Kotamadya Medan No. 342 tanggal 25 Mei 1971 yang waktu itu dijabat oleh Drs. Sjoerkani dibentuklah Panitia Peneliti Hari Jadi Kota Medan. Duduk sebagai Ketua adalah Prof. Mahadi, SH, Sekretaris Syahruddin Siwan, MA, Anggotanya antara lain Ny. Mariam Darus, SH dan T.Luckman, SH.
Untuk lebih mengintensifkan kegiatan kepanitiaan ini dikeluarkan lagi Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Kotamadya Medan No.618 tanggal 28 Oktober 1971 tentang Pembentukan Panitia Penyusun Sejarah Kota Medan dengan Ketuanya Prof.Mahadi, SH, Sekretaris Syahruddin Siwan, MA dan Anggotanya H. Mohammad Said, Dada Meuraxa, Letkol. Nas Sebayang, Nasir Tim Sutannaga, M.Solly Lubis, SH, Drs.Payung Bangun, MA dan R. Muslim Akbar.
DPRD Medan sepenuhnya mendukung kegiatan kepanitiaan ini sehingga merekapun membentuk Pansus yang diketuai M.A. Harahap, dengan Anggotanya antara lain Drs.M.Hasan Ginting, Ny. Djanius Djamin, SH, Badar Kamil, BA dan Mas Sutarjo.
Dengan berbagai persidangan dan perjalanan panjang menetapkan bahwa perkampungan yang didirikan oleh Guru Patimpus (nenek moyang Datuk hamparan Perak) tanggal 1 Juli 1590 diusulkan kepada Walikota Medan untuk dijadikan sebagai hari jadi Medan dalam bentuk perkampungan yang kemudian dibawa ke Sidang DPRD Tk.II Medan untuk disahkan. Berdasarkan Sidang DPRD tanggal 10 Januari 1973 ditetapkan bahwa usul tersebut dapat disempurnakan.
Sesuai dengan hal itu oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Medan mengeluarkan Surat Keputusan No.74 tanggal 14 Februari 1973 agar Panitia Penyusun Sejarah Kota Medan melanjutkan kegiatannya untuk mendapatkan hasil yang lebih sempurna. Berdasarkan perumusan yang dilakukan oleh Pansus Hari Jadi Kota Medan yang diketuai oleh M.A.Harahap bulan Maret 1975 bahwa tanggal 1 Juli 1590 merupakan hari jadi kota Medan dan sebagai landasannya adalah didirikannya Si Sepuluh Dua Kuta di Areal Medan.
Secara resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk.II Medan menetapkan tanggal 1 Juli 1590 sebagai Hari Jadi Kota Medan dan mencabut Hari Ulang Tahun Kota Medan yang diperingati tanggal 1 April setiap tahunnya pada waktu-waktu sebelumnya.
Sumber Informasi:
Buku Medan Selayang Pandang