UNIT KERJA » SEKRETARIAT DAERAH


SEKRETARIAT DAERAH


a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi :
  1. Bagian Tata Pemerintahan.
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  3. Bagian Hukum.
  4. Bagian Kerjasama.
   
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi :
  1. Bagian Perekonomian.
  2. Bagian Administrasi Pembangunan.
  3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Bagian Sumber Daya Alam.
   
c. Asisten Administrasi Umum membawahi :
  1. Bagian Umum.
  2. Bagian Organisasi.
  3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
  4. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
   
d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.