BERITA :


APBD 2025 Pintu Gerbang Wujudkan Medan Emas 2045

APBD 2025 Pintu Gerbang Wujudkan Medan Emas 2045


Kerangka regulasi dan anggaran yang dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Medan Tahun Anggaran (TA) 2025, diharapkan menjadi tahapan tinggal landas pembangunan kota sekaligus gerbang mewujudkan Medan Emas 2045. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat membacakan Penjelasan Wali Kota dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (16/8/2024) di gedung dewan. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim dan dihadiri segenap anggota dewan, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko itu, Wali Kota menyebutkan arah kebijakan dan kerangka APBD harus berbasis kemajuan dan keberlanjutan. 

"Artinya, pengelolaan APBD secara keseluruhan nantinya diharapkan dapat menjadi bagian penting kemajuan perekonomian kota, yang berdampak pada peningkatan produtivitas, kesempatan  kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan dan merata," sebutnya. 

Di samping itu, lanjut Bobby Nasution, kerangka APBD 2025 juga diharapkan dapat membangun landasan dan pondasi yang kuat untuk melanjutkan pembangunan kota pada masa yang akan datang. 

Wali kota yakin, RAPBD 2025 yang dirumuskan dan akan dibahas bersama DPRD nantinya memiliki kemampuan fiskal yang kuat untuk lepas landas melalui program strategis pembangunan kota. 

Pada rapat itu, Bobby Nasution juga menyampaikan struktur RAPBD 2025 berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama KUA/PPAS. Dia merincikan, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp7,2 triliun lebih, belanja daerah Rp7,3 triliun lebih, dan pembiayaan netto Rp70 miliar lebih. 

Pada bagian akhir, Wali Kota menyatakan, dengan komitmen pembangunan yang kuat, Pemko Medan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Medan dapat melaksanakan pembahasan yang  cermat dan menyeluruh terhadap Ranperda tentang APBD Medan TA 2025 yang telah disampaikan ini, sehingga dapat disetujui bersama nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan