Belum Kantongi Izin Lengkap, Pemko Medan Beri Himbauan Terakhir Kepada De'Tonga
Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan peringatan keras kepada manajemen tempat hiburan malam De' Tonga. Teguran ini dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut diketahui belum menyelesaikan proses perizinan yang diwajibkan oleh regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan himbauan terakhir kepada pihak pengelola. Meski pihak De' Tonga mengaku sedang dalam proses pengurusan izin, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum kunjung tuntas.
"Ini adalah himbauan terakhir, mengingat perizinan yang dimiliki De' Tonga memang belum selesai. Mereka sudah melakukan proses, namun kami akan meneruskan ini kepada instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pariwisata Provinsi dan PTSP Provinsi," ujar Odi saat mendatangi langsung tempat hiburan malam yang terletak di jalan Sei Belutu, Kec. Medan Selayang, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Odi menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada belum adanya migrasi perizinan ke sistem terbaru, yaitu Online Single Submission (OSS). Selain itu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori Bar atau tempat hiburan malam belum dikantongi oleh pihak pengelola.
"Dulu memang ada (izin), tapi belum migrasi ke peraturan terbaru untuk OSS. KBLI-nya belum ada untuk bar ataupun tempat hiburan malam," tambahnya.
Karena jenis usaha De' Tonga masuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka ada kewenangan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Medan akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pihak Dinas Pariwisata memberikan tenggat waktu hingga esok hari bagi pengelola untuk menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan regulasi tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perizinan tetap tidak terpenuhi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika perizinannya tidak selesai, kita akan melakukan tahapan selanjutnya. Kami akan menindak bersama-sama dengan pihak provinsi," tegas Odi.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan himbauan terakhir kepada pihak pengelola. Meski pihak De' Tonga mengaku sedang dalam proses pengurusan izin, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum kunjung tuntas.
"Ini adalah himbauan terakhir, mengingat perizinan yang dimiliki De' Tonga memang belum selesai. Mereka sudah melakukan proses, namun kami akan meneruskan ini kepada instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pariwisata Provinsi dan PTSP Provinsi," ujar Odi saat mendatangi langsung tempat hiburan malam yang terletak di jalan Sei Belutu, Kec. Medan Selayang, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Odi menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada belum adanya migrasi perizinan ke sistem terbaru, yaitu Online Single Submission (OSS). Selain itu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori Bar atau tempat hiburan malam belum dikantongi oleh pihak pengelola.
"Dulu memang ada (izin), tapi belum migrasi ke peraturan terbaru untuk OSS. KBLI-nya belum ada untuk bar ataupun tempat hiburan malam," tambahnya.
Karena jenis usaha De' Tonga masuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka ada kewenangan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Medan akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pihak Dinas Pariwisata memberikan tenggat waktu hingga esok hari bagi pengelola untuk menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan regulasi tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perizinan tetap tidak terpenuhi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika perizinannya tidak selesai, kita akan melakukan tahapan selanjutnya. Kami akan menindak bersama-sama dengan pihak provinsi," tegas Odi.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan