BERITA :


Bobby Nasution dan DPRD Medan Tandatangani Kesepakatan Bersama Rancangan Propemperda 2024

Bobby Nasution dan DPRD Medan Tandatangani Kesepakatan Bersama Rancangan Propemperda 2024

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama DPRD Kota Medan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Sebanyak 16 Rancangan Propemperda 2024 disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Bobby Nasution dalam sidang Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penetapan Propemperda 2024 di ruang rapat paripurna, pada Selasa (12/12/2023). Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga bersama Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.

 

Dari 16 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024, 6 Ranperda merupakan usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan serta 3 Ranperda merupakan Komulatif Terbuka. Pada Paripurna ini hadir Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah Anggota DPRD Medan dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

 

Dijelaskan Bobby Nasution dalam sambutannya, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Dikatakannya, Perda merupakan peraturan perundang - undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945. 

 

Menurut Bobby Nasution, mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, Lanjut Bobby Nasution diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan. 

 

"Hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menetapkan Propemperda 2024, kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku,” kata Bobby Nasution. 

 

Ditambahkan Bobby Nasution, Ranperda yang dibahas secara baik maka dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua.

 

Sebelumnya Dedy Aksari selaku Ketua Propemperda DPRD Kota Medan dalam laporannya menjelaskan 16 Ranperda telah ditetapkan dalam Propemperda 2024 diantaranya 3 Ranperda kumulatif terbuka yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 dan Ranperda APBD TA 2025.

 

Dedy mengungkapkan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, yaitu Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan, serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

 

Sedangkan Ranperda yang menjadi usulan Pemko Medan yaitu Ranperda Pencabutan Peraturan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, Ranperda Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045.




Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan