BERITA :


Komisi Informasi Provinsi Sumut Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Medan

Komisi Informasi Provinsi Sumut Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Medan

Pemko Medan menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan Pemko Medan, KI juga memberikan sejumlah saran dan masukan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi di ibu kota Provinsi Sumut.
 
Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumut dipimpin Wakil Ketua KI Sumut, Edy Syahputra ini diterima Plt Wali Kota Medan, diwakili Asisten Umum, Ferry Ichsan didampingi Kadis Kominfo Medan, Arrahmaan Pane di kantor Wali Kota Medan, Jumat (15/11/2024). Hadir juga Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, Plt Kabag Hukum, Zunaidi dan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo, Rizka Firdahlia.
 
Dikatakan Ferry, Pemko Medan menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Provinsi Sumut ke Kota Medan. Ferry pun berharap kunjungan KI dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ke Kota Medan ini akan ada saran dan masukan untuk Pemko Medan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
 
"Kami menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Provinsi Sumut, semoga dalam kunjungan ini Pemko Medan mendapatkan bimbingan dan masukan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik", kata Ferry.
 
Menurut Ferry, Pemko Medan tetap berupaya mewujudkan tatanan birokrasi yang semakin baik ke depannya sebagai salah bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyebaran informasi kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Semua saran dan masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi Sumut akan menjadi pertimbangan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Medan", ujarnya.
 
Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, kunjungan ini selain monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik juga merupakan Visitasi ke Kota Medan. Artinya ini merupakan bagian dari upaya KI Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah serta bagian dari penilaian.
 
"Kami menilai Pemko Medan telah melaksanakan dengan baik keterbukaan informasi publik, hal ini dilihat dari Website Pemko Medan yang berjalan baik dan informasinya juga update", jelasnya.
 
Namun Muhammad Safii Sitorus juga memberikan saran dan masukan kepada Pemko Medan terkait adanya hal yang masih perlu diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemko Medan agar keterbukaan informasi publik berjalan lebih baik.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumut, Edy Syahputra juga meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pembentukan PPID di tingkat Sekolah SD dan SMP Negeri bahkan di Puskesmas.
 
"mereka juga termasuk dalam badan publik, dimana dana bos langsung masuk ke rekening sekolah. Oleh karena itu PPID juga harus di Sekolah dan Puskesmas", ujarnya sembari menambahkan PPID juga harus ada di Kelurahan dan Kecamatan.
 
Terkait hal tersebut, Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane mengungkapkan, saat ini PPID sudah ada di Tingkat Kecamatan. Sedangkan untuk Sekolah dan Puskesmas ke depannya kami akan mendorong untuk dibentuk PPID.
 
"PPID di Kecamatan sudah ada, untuk di sekolah dan Puskesmas ke depannya akan kami bentuk PPID", jelasnya
 
Selanjutnya usai pertemuan Komisi Informasi Provinsi Sumut didampingi Kadis Kominfo meninjau Command Center yang berada di lantai 1 kantor Wali Kota Medan.
 
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan