BERITA :


Pelaku Usaha Dihadiahi BAP Karena Melanggar Jam Malam Operasional PPKM Kota Medan

Pelaku Usaha Dihadiahi BAP Karena Melanggar Jam Malam Operasional PPKM Kota Medan

Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.


Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada Pelaku Usaha Sagar Cafe yang berada di Jalan H.M. Jhoni Medan yakni berupa teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya dan seluruh pengunjung dibubarkan oleh Petugas.


Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul 21:00 Wib. Selain itu ini kali keduanya petugas menemukan cafe tersebut menyalahi aturan, selanjutnya Pelaku Usaha diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.


"Pelaku Usaha ini terpaksa kita layangkan Teguran dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku Usaha," Ujar Uno Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, ketika melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6).


Kemudian masih di seputaran jalan H.M. Jhoni petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan pukul 22:30 Wib. Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya. Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas.


Sebelum melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes, AKBP Alimuddin Sinurat. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani, S.STP., M.AP, dan Perwakilan dari Kodim 0201/BS.


Usai apel Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ke sejumlah wilayah ditentukan. Saat melakukan patroli Petugas menemukan satu cafe yang masih ada beroperasi di Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru. Setelah diperiksa ternyata kafe tersebut baru grand opening sehingga belum mengetahui aturan tersebut. Oleh petugas pemilik kafe diberi salinan Surat Edaran Wali Kota dan diminta untuk mematikan lampu agar tidak ada pengunjung yang datang.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan