BERITA :


Pemko Medan dan DPRD Medan Setujui 28 Propemperda

Pemko Medan dan DPRD Medan Setujui 28 Propemperda

Sebanyak 28 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2021. Propemperda itu terdiri dari 15 Ranperda eksekutif (Pemerintah Kota Medan) dan 12 Ranperda Inisiatif Legislatif ( DPRD Medan) serta 1 Ranperda merupakan hasil Fasilitasi.


Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M dan Ketua DPRD, Hasyim, S.E bersama Wakil - wakil Ketua DPRD menandatangani konsep kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun 2021 sebagai tanda persetujuan di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (8/3). Setelah disepakati Ranperda yang ada di dalam Propemperda akan dibahas sehingga menjadi Perda.


Dari 15 Ranperda yang diusulkan Pemko Medan dalam Propemperda tahun 2021, Wali Kota Medan berharap Ranperda ini akan semakin membuat tercapainya 5 Target utama Pemko Medan di bidang Kesehatan, Kebersihan, Infrastruktur, Kawasan Heritage dan Banjir.


"Di bidang Kesehatan, Pemko Medan memiliki Target untuk menurunkan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya melalui program Vaksinasi. Di bidang Kebersihan, kami menargetkan Permasalahan sampah segera teratasi. Selain itu perbaikan di bidang Infrastruktur yang ditargetkan dalam 2 tahun ini permasalahan akan selesai", Kata Wali Kota Medan dalam Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2021.


Kemudian Lanjut, Wali Kota Medan, di bidang Kawasan Heritage, Pemko Medan menargetkan Kesawan menjadi kawasan heritage dan kuliner yang akan semakin membuat Kota Medan lebih dikenal. Target selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan banjir di Ibu Kota Provinsi Sumut.


"Target Pemko Medan di Kesawan adalah menjadi kawasan Heritage dan terwujudnya Cita - cita Kota Medan yaitu The Kitchen of Asia", jelas Wali Kota Medan.


Menurut Wali Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian Hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.


"Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai Pengesahan sesuai Aturan yang berlaku. Oleh karena itu Hari ini Pemko Medan mengusulkan 15 Ranperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda", Ujar Wali Kota.


Sebelumnya dalam laporannya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M menjelaskan usulan Propemperda Kota Medan tahun 2021 terdiri dari 15 Ranperda dari Eksekutif (Pemko Medan) ditambah 1 Ranperda yang merupakan hasil Fasilitasi. Dengan rincian 8 Ranperda baru dan 8 Ranperda lama di tahun 2020 yang belum masuk dalam Pembahasan yang disebabkan Pandemi Covid-19.


"12 Ranperda merupakan Inisiatif Legislatif (DPRD) yang terdiri dari 5 Ranperda lama dan 7 Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD Medan yang baru. Kita harapkan seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan", jelasnya.


Adapun Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan, Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 Tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041.


Selanjutnya Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda APBD 2022, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.


Sedangkan Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Ranperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19, Renperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial.


Selanjutnya Ranperda usul inisiatif DPRD Medan, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1/2015 tentang bangunan gedung.


Sementara itu Ranperda yang diusul Eksekutif dan inisiatif DPRD adalah Ranperda
tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan