Pemko Medan Lakukan Pemusnahan 4.867 Arsip BKDPSDM
Pemko Medan melakukan Pemusnahan arsip Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Selasa (16/11) di ruangan BKDPSDM, Kantor Wali Kota. Sebanyak 4.867 arsip in-aktif dimusnahkan secara total dengan cara pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas oleh Tim Pemusnah Arsip BKDPSDM. Pemusnahan arsip in-aktif dilakukan simbolis oleh Kepala BKDPSDM Zain Noval, SSTP.,MAP disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, Kabag Hukum Laksamana Putra Siregar dan perwakilan Inspektorat Kota Medan Ifransko Pasaribu.
Dalam hitungan detik, berkas in-aktif yang dimasukkan Kepala BKDPSDM telah hancur. Kemudian Zain Noval memperlihatkan berkas in-aktif yang dimasukkan tadi sudah hancur. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penghancuran secara keseluruhan berkas yang merupakan arsip in-aktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang telah digabung menjadi BKDPSDM pada 2017.
Dikatakan Zain Noval, arsip yang dihancurkan ini merupakan arsip in- aktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang telah digabung menjadi BKDPSDM pada 2017. Sebelumnya arsip tersebut telah diberikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan, kemudian setelah dinilai oleh Tim Pemusnahan arsip maka hari ini dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Zain Noval. Menurut Zain Noval, pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik sekaligus mengefisiensi biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanannya.
"Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk mendukung program penyelenggaraan kearsipan di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip," ujarnya. Dalam kesempatan ini juga Zain Noval berharap, seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan melakukan pengelolaan dan penyelamatan arsip dengan baik. Ini perlu dilakukan agar terwujud tata kelola arsip yang baik dan benar.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan