Pemko Medan & Pemprov Sumut Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Dalam upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah, Pemko Medan bersama dengan Pemprov Sumut melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jumat (25/10/2024).
Penandatanganan dilakukan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting disaksikan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho. Selain Pemko Medan, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan Pemkab dan Pemko se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen bersama bahwa tanggung jawab itu adalah tanggung jawab bersama. Pasalnya, kepatuhan pembayaran pajak di Sumut masih rendah. Dengan adanya perjanjian ini, imbuhnya, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumut tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Sumut bersama dengan Samsat, Polri, Jasa Raharja serta Pemerintah Kabupaten dan Kota harus bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak,” kata Agus Fatoni.
Agus menyebutkan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak, diantaranya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
“Bupati dan Wali Kota diharapkan dapat mengerahkan pasukannya untuk mensosialisasikan secara maksimal agar masyarakat mengetahui ini. Apabila nanti tidak ada pemutihan lagi, maka tidak ada realisasi. Bahkan, ke depannya akan ada sanksi. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama melakukan upaya yang seperti ini dalam rangka meningkatkan pendapatan,” tegasnya.
Sumber : Prokopim Pemko Medan
Sumber : Prokopim Pemko Medan