
Pemko Medan Proses Perubahan Nama Jalan Rajawali dan Mabar
Pemko Medan tengah memproses perubahan dua nama jalan, yakni Jalan Rajawali menjadi Abdul Halim Harahap dan Jalan Mabar menjadi Arsyad Thalib Lubis. Hal ini terungkap dalam rapat Tim Pertimbangan Perubahan Nama Jalan Kota Medan kemarin di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Setdako Balai Kota Medan.
Rapat yang dipimpin Kabag Tapem, Subhan Fajri Harahap itu berjalan lancar dengan penekanan perlunya persetujuan minimal 70 persen Kepala Keluarga. Camat Medan Sunggal serta Medan Timur dan Medan Perjuangan ditugaskan untuk melaksanakannya dengan baik.
Dalam rapat yang dihadiri segenap perwakilan perangkat daerah terkait juga ditetapkan data persetujuan warga itu diserahkan ke Tim Pertimbangan Perubahan Nama Jalan Kota Medan paling lambat diserahkan ke Tim Pertimbangan Perubahan Nama Jalan Kota Medan pada Jumat 24 November 2023.
Setelah itu Tim Pertimbangan akan membuat Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Nama Jalan tersebut sebagai Rekomendasi kepada Wali Kota Medan untuk penerbitan Keputusan Walikota tentang Perubahan dan Penabalan Nama Jalan. Perubahan nama jalan diatur oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Cara Perubahan Nama Jalan atau Fasilitas Umum di Kota Medan.
Pada Pasal 6 Perwal itu disebutkan usulan perubahan nama jalan atau fasilitas umum disertai dengan Identitas Lengkap Pengusul, Usulan Perubahan nama yang diajukan, alasan pengajuan Perubahan nama yang dimaksud, dilengkapi dengan asal usul Nama Perubahan yang diajukan; dan Surat dukungan dan/atau penjelasan yang dapat memperkuat usulan dimaksud.
Selain itu, masyarakat yang mengusulkan Perubahan Nama Jalan wajib menyampaikan Surat Persetujuan Perubahan Nama jalan, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah total Kepala Keluarga yang terdampak perubahan nama jalan.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan