BERITA :


Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegahnya menjadi temuan yang dapat memengaruhi opini BPK. 

Hal ini ditekankan Sekda Medan Wiriya Alrahman disampaikan Sekda saat mewakili Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025 di Ruang Rapat III Lantai IV Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas pimpinan OPD, camat, direktur Perusahaan Umum Daerah, serta Kasubag Program se-Kota Medan.
Sekda menjelaskan bahwa LKPJ, LPPD, dan Laporan Keuangan memiliki batas waktu penyampaian yang sama, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret 2026. Namun, Pemerintah Kota Medan menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut guna menjamin kualitas dan kelancaran proses evaluasi.

Sekda menyampaikan, seluruh OPD telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemerintah Kota Medan menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 tanggal 31 Desember, sehingga keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Wiriya  juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus. Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pelaksanaan APBD Tahun 2026, seiring dengan saldo kas daerah yang memadai sejak awal tahun serta adanya tambahan dana transfer yang masuk pada akhir Desember 2025.

Dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, Sekda menekankan pentingnya kelengkapan data pendukung dan metadata. Ia mengingatkan OPD agar cermat membedakan antara output dan outcome, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKA, SIPD, dan DPA. Kepala OPD juga diminta untuk tidak melepas kendali dan aktif memantau proses penyusunan laporan.

“Kunci keberhasilan ada pada pengendalian pimpinan OPD. Tanpa pengawasan, penyusunan laporan berpotensi berlarut-larut,” tegasnya.

Pemko Medan menargetkan draf Laporan Keuangan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026, sementara LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan rampung pada awal Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan finalisasi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution melaporkan bahwa penyampaian LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ dan LPPD menjadi instrumen evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan,” jelas Rasyid.

Ia memaparkan bahwa Pemko Medan telah menjadwalkan pelaksanaan coaching clinic penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM pada 14–21 Januari 2026 dengan pendampingan tenaga ahli. Selanjutnya, pada minggu kedua Februari 2026, Pemko Medan akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penginputan data.

Dari sisi capaian kinerja, Rasyid mengungkapkan bahwa prestasi Kota Medan dalam LPPD menunjukkan tren peningkatan signifikan di tingkat nasional. Pada tahun 2022, Kota Medan berada di peringkat 9 nasional dengan skor 3,32; meningkat menjadi peringkat 6 nasional pada 2023 dengan skor 3,5095; dan peringkat 5 nasional pada 2024 dengan skor 3,6109. Skor LPPD Tahun 2025 dijadwalkan diumumkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah, 25 April 2026.

Selain itu, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan juga terus meningkat dari 83,84 persen pada tahun 2022 menjadi 98,30 persen pada tahun 2025. Beberapa urusan wajib, seperti Sosial dan Pekerjaan Umum (Perkim), bahkan telah mencapai capaian 100 persen.

Rakor ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD, mengingat laporan Tahun Anggaran 2025 merupakan penilaian kinerja tahun pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode saat ini. Pemerintah Kota Medan optimistis dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat nasional.


Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan