PPKM Di Medan, Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota Medan
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/6).
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.
Berdasarkan hasil Patroli dan Pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup salah satunya Champion Cafe, selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. bahkan di Pos Kupi guna memastikan tutup Petugas mendatangi dan mengecek kedalam kafe ternyata hanya ada pekerja kafe.
Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa Pelaku Usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22:30 Wib. Oleh petugas pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Selain itu petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. Jika kedepannya masih beroperasi petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu diminta kepada seluruh Pelaku Usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.
"Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, sejumlah pelaku usaha telah mentaati aturan jam operasional. Namun demikian masih juga ditemukan Pelaku Usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan," Kata Ardhani, S.STP Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan.
Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas Satgas Covid-19 melakukan Apel di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup, Armansyah Lubis. Dalam arahan singkatnya, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan selama Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan seluruh petugas agar tetap bersemangat dalam bertugas.
Armansyah menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.
"Dalam bertugas nanti saya berharap Petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama," Kata Kadis Lingkungan Hidup.
Selanjutnya selesai apel pukul 21:30 Wib, Seluruh Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro. Dari Kantor Wali Kota Medan petugas mengawali patrolinya di seputaran jalan Juanda tepatnya di Hotel Pardede, di tempat tersebut petugas melihat dan memastikan tempat karaoke telah tutup.
Selain itu petugas juga memastikan restoran siap saji KFC yang terletak di sebelah hotel Pardede juga tutup. Kemudian petugas melanjutkan patrolinya ke jalan Dr Mansyur sampai Setia Budi pasar tiga.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan