Rico Waas bersama Gubernur Sumut Tandatangani Kesepakatan Bersama Kelola Sampah Jadi Energi Program PSEL
Bersama Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/11/25).
Penandatanganan perjanjian ini merupakan kesepakatan bersama terkait Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan salah satu misi strategis Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Selain dengan Pemko Medan, Penandatanganan perjanjian ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Pemkab Deliserdang yang ditandatangani Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.
Dikatakan Gubernur Sumut,
Pengelolaan sampah di wilayah perkotaan telah lama menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota. Melalui penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dapat tertangani secara berkelanjutan.
“Ini persoalan yang sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” kata Bobby Nasution.
Dijelaskan Bobby Afif Nasution, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sedangkan Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.
Atas dasar itu Bobby Nasution meminta seluruh pihak terkait agar melaksanakan tugasnya secara maksimal, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang diharapkan dapat menyuplai kebutuhan air bagi proyek PSEL.
"Medan salah satu dari 10 kota yang menerima program ini, jadi lakukan sebaik-baiknya, kita tindaklanjuti tugas-tugas kita," ujar Bobby Nasution.
Sementara itu Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan dalam penanganan Sampah, Kota Medan membutuhkan solusi penanganan sampah secara terpadu, serta mengubah masalah sampah menjadi siklus energi yang produktif dan ramah lingkungan. Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini menjadi solusi penanganan Sampah di Kota Medan.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk program PSEL. Kita berharap program ini nantinya dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mengatasi masalah persampahan di Kota Medan", kata Rico Waas.
Dijelaskan Rico Waas, Kota Medan memiliki potensi sampah sebesar 1.700 ton per hari. "Selain menghasilkan energi, program ini juga menyelesaikan masalah pengelolaan sampah kota dan membantu pemerintah daerah dari beban biaya pembuangan akhir", jelas Rico Waas.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan
Penandatanganan perjanjian ini merupakan kesepakatan bersama terkait Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan salah satu misi strategis Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Selain dengan Pemko Medan, Penandatanganan perjanjian ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Pemkab Deliserdang yang ditandatangani Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.
Dikatakan Gubernur Sumut,
Pengelolaan sampah di wilayah perkotaan telah lama menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota. Melalui penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dapat tertangani secara berkelanjutan.
“Ini persoalan yang sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” kata Bobby Nasution.
Dijelaskan Bobby Afif Nasution, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sedangkan Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.
Atas dasar itu Bobby Nasution meminta seluruh pihak terkait agar melaksanakan tugasnya secara maksimal, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang diharapkan dapat menyuplai kebutuhan air bagi proyek PSEL.
"Medan salah satu dari 10 kota yang menerima program ini, jadi lakukan sebaik-baiknya, kita tindaklanjuti tugas-tugas kita," ujar Bobby Nasution.
Sementara itu Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan dalam penanganan Sampah, Kota Medan membutuhkan solusi penanganan sampah secara terpadu, serta mengubah masalah sampah menjadi siklus energi yang produktif dan ramah lingkungan. Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini menjadi solusi penanganan Sampah di Kota Medan.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk program PSEL. Kita berharap program ini nantinya dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mengatasi masalah persampahan di Kota Medan", kata Rico Waas.
Dijelaskan Rico Waas, Kota Medan memiliki potensi sampah sebesar 1.700 ton per hari. "Selain menghasilkan energi, program ini juga menyelesaikan masalah pengelolaan sampah kota dan membantu pemerintah daerah dari beban biaya pembuangan akhir", jelas Rico Waas.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan