Tindak Tegas Secara Humanis, Satpol PP Kota Medan Tertibkan PKL di Jalan AR Hakim
Sebagai upaya dalam penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban dan kenyamanan sesuai dengan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran jalan AR Hakim tepatnya dikawasan Pasar Sukaramai, Sabtu (31/8/2024).
Selain menertibkan PKL, tim gabungan Satpol PP Kota Medan ini juga melakukan penertiban terhadap plank toko dan bangunan yang menyalahi aturan tepatnya yang berada di badan jalan dan trotoar. Penertiban ini juga wujud dalam mendukung pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Sebelum penertiban kali ini, para PKL ini sudah pernah ditertibkan oleh petugas pada beberapa bulan yang lalu. Namun mereka kembali menggelar lapak jualannya yang mengakibatkan kenyamanan dan arus lalu lintas terganggu. Sehingga dengan mengambil tindakan tegas namun secara humanis petugas Satpol PP melakukan penertiban dan meminta para pedagang untuk tidak lagi menggelar lapak mereka.
Penertiban ini dilakukan usai tim gabungan Satpol PP Kota Medan melakukan apel di lapangan Barasokai, tepatnya didepan Kantor Camat Medan Area. Apel yang dipimpin Kasatpol PP Rakhmat Harahap diwakili Manurung ini diikuti petugas Satpol PP dan jajaran Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya tim gabungan bergerak ke jalan AR Hakim dan langsung melakukan penertiban PKL. Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti, terlihat juga para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun.
Satu persatu mereka diminta oleh petugas untuk memindahkan barang dagangannya dari badan jalan. Terlihat juga petugas turut membantu PKL agar mempercepat proses penertiban.
Pimpinan penertiban PKL, Manurung mengungkapkan penertiban kami lakukan bersama jajaran Kecamatan dan petugas lainnya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas.
"Saat penertiban kita dengan humanis menghimbau para PKL untuk mengangkut barang dagangannya dari badan jalan. Kita juga meminta mereka tidak lagi menggelar lapak jualannya agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat tercipta", jelasnya.
Dijelaskan Manurung, disamping mendukung PON XXI Aceh-Sumut 2024 penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di badan jalan, diatas drainase dan diatas trotoar.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan