BERITA :


Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan Dari Pemko Medan, Suami Korban Begal Sampaikan Terimakasih Kepada Wali Kota

Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan Dari Pemko Medan, Suami Korban Begal Sampaikan Terimakasih Kepada Wali Kota

Penanganan cepat dan kepedulian nyata ditunjukkan oleh Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terhadap warganya yang menjadi korban kriminalitas jalanan.
 
Melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban pembegalan yang tengah menjalani perawatan di RS Universitas Sumatera Utara (USU).
 
​Suami korban, Risman Simangunsong, mengungkapkan rasa lega dan syukurnya atas proses administrasi bantuan yang berjalan sangat lancar tanpa kendala berarti.
 
​"Sampai sekarang enggak ada (kendala), lancar semuanya. Enggak ada yang dipersulit," ujar Risman saat diwawancarai di rumah sakit, Senin (25/5/2026).
 
​Risman menjelaskan bahwa pihak dari Pemko Medan langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk memproses seluruh bantuan begitu mengetahui musibah yang menimpa istrinya. Respons cepat ini membuat keluarga korban merasa sangat terbantu di tengah situasi sulit yang mereka hadapi.
 
​Saat ditanyakan mengenai perkembangan kesehatan sang istri, Risman menyampaikan kabar baik. Berkat perawatan medis yang cepat dan dijamin oleh pemerintah daerah, kondisi korban saat ini sudah menunjukkan progres yang positif.
 
​"Bisa dibilang, berangsur membaik," tuturnya dengan nada optimis.
 
​Di akhir wawancara, Risman mewakili pihak keluarga besar korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran Pemko Medan, khususnya kepada Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menginisiasi kebijakan pro-rakyat tersebut.
 
​"Kami dari pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya dengan Pak Wali Kota Medan," pungkas Risman.
 
​Kehadiran Pemko Medan melalui Perwal No. 26 Tahun 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesehatan pasca menjadi korban tindak kejahatan jalanan.
 
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan