
Kantor Pertanahan Serahkan 43 Sertifikat Aset Tanah Pemko Medan
Kantor Pertanahan Kota Medan menyerahkan 43 sertifikat aset tanah milik Pemko Medan, Senin (26/9). Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Yuliandi yang diterima perwakilan Pemko Medan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Bidang Aset dan Investasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Hendrik Iskandar.
Acara penyerahan sertifikat yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Medan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Sebanyak 43 (empat puluh tiga) sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan yang diserahkan terdiri dari Aset Tanah Terminal Amplas, tanah kantor lurah dan tanah rumah sewa yang selama ini dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Sertifikasi aset tanah ini merupakan salah satu program Wali Kota Medan Bobby Nasution. Tujuannya untuk menjaga agar seluruh aset tanah milik Pemko Medan ini memiliki alas hak yang jelas dan kuat.
"Sertifikasi ini sekaligus mencegah terjadinya pemindahtanganan aset dikemudian hari sehingga aset-aset tanah Pemko Medan tetap terjaga," ucap Renward, seraya menambahkan, hal ini juga sejalan dengan amanat dalam pada pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam hal tata cara pengamanan aset tanah.
Dengan diserahkannya 43 (empat puluh tiga) sertifikat aset tanah tersebut, maka untuk tahun 2022 ini telah diterima sebanyak 120 (seratus dua puluh) sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Namun demikian, sebut Renward, Pemko Medan tetap berharap dan berkomitmen agar target pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kota Medan sebanyak 200 (dua ratus) persil dapat tercapai di tahun ini.
"Dengan kolaborasi dan koordinasi yang intens antara Pemerintah Kota Medan dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, kita harapkan sertifikasi aset ini akan terlaksana dengan optimal," ucapnya.
Atas nama Pemko Medan, Renward juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
"Semoga Kantor Pertanahan Kota Medan semakin sukses terutama dalam melayani urusan agraria seluruh masyarakat Kota Medan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak seluruh stakeholders untuk melawan mafia tanah secara bersama-sama. Salah satu cara yang dapat dilakukan, sebutnya, adalah dengan percepatan pensertifikatan aset-aset tanah, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Pada acara ini turut juga diserahkan sertifikat aset tanah untuk Kepala Zidam I/BB, PT. PLN, Kanwil DJKN Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Perkerataapian dan BKM Masjid Al-Ikhlas Medan.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan