BERITA :


Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

Pemko Medan mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera (Sei Kera) Hilir sebagai langkah krusial mendukung penanganan banjir lintas wilayah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proyek normalisasi yang didanai internasional dapat segera berjalan, sekaligus menjaga iklim investasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Langkah percepatan ini dibahas dalam pertemuan Pemko Medan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II) dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu (6/5/2026). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta Kabid Keterpaduan Infrastruktur Sumber Daya Air BBWS Sumatera II Robby Ginting beserta jajaran.

Sungai Kera, yang juga dikenal sebagai Sungai Sulang-Saling, memegang peran vital sebagai drainase primer bagi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Namun, sedimentasi tinggi dan perubahan tata guna lahan telah memicu banjir rutin yang berdampak luas.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa normalisasi ini akan memberikan manfaat besar bagi sub-tangkapan air seluas 1.800 hektare. “Dampaknya tidak hanya kepada KIM saja, tetapi masyarakat dan lingkungan sekitarnya di Medan bagian utara dan Mabar,” ujar Rico.

Untuk mempercepat progres, Pemko Medan memutuskan mengambil alih proses pembebasan lahan. Diketahui, negosiasi sebelumnya mengalami kebuntuan akibat perbedaan harga.

Mengatasi ini, Pemko Medan menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menetapkan harga lahan yang objektif dan adil. Kedua, melakukan sosialisasi kepada pemilik empat persil lahan yang tersisa dengan melibatkan BPN serta aparat kewilayahan. Ketiga, menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan jika kesepakatan tidak tercapai, sesuai prosedur hukum demi kepentingan umum.

Proyek penanganan banjir ini bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) yang didanai World Bank. Pihak donor mensyaratkan seluruh lahan harus berstatus clean and clear agar anggaran dapat dikucurkan.

Rico Waas pun menginstruksikan jajaran Dinas Perkimcikataru untuk bekerja cepat mengingat batas waktu hingga Juni 2026 agar proyek dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat.“Kita ingin proses ini selesai, kita kasih clean and clear. Jadi tahapan beres dan tidak ada masalah lagi, tinggal jalan,” tegasnya.

Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan